Pemda Tunggak Pajak Miliaran RupiahÂ
- Sabtu, 03 Oktober 2020 - 19:39 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Oce E Satria
.jpg)
KLUKMX.COM, PEKANBARU--Pemerintah daerah, yakni dari Provinsi dan Kota Pekanbaru, dinyatakan menunggak pajak kendaraan plat merah. Angkanya, cukup fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Dari pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Sabtu (3/10/20) ini, totalnya diperkirakan mencapai dua ribu lebih.
Namun, kendaraan plat merah yang nunggak dikatakan Herman, terbanyak dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
''Memang ada dua ribu lebih kendaraan nunggak pajak, terbanyak itu di Pekanbaru,'' jelas Herman.
Herman mengakui, di Pekanbaru itu, juga termasuk dari kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Riau dan juga dari instansi vertikal.
Namun, Herman mengakui, ia tidak menguasai datanya. Ungkapan nya diatas, sambung dia, hanya sebagai gambaran.
''Dari dua ribu lebih kendaraan itu, kebetulan dari Pekanbaru terbanyak. Datanya sudah termasuk provinsi dan instansi vertikal,'' ungkap Herman.
Menurutnya, dari dua ribu lebih kendaraan dinas yang masih menunggak pajak tersebut, sangat berpotensi menjadi pendapatan.
Hal ini, sesuai saat pemerintah ditengah pandemi Covid-19, banyak sektor-sektor pendapatan yang tidak bisa dimaksimalkan.
Untuk menggesanya, Herman mengatakan, Bapenda Riau dalam waktu dekat akan memberikan sosialisasi berupa imbauan. Tujuannya, agar kendaraan plat merah dapat dibayarkan pajaknya dengan dianggarkan di APBD Perubahan.
''Kita akan mengimbau kepada pemerintah kabupaten kota agar dapat melaksanakan kewajibannya, dengan menganggarkannya khususnya di APBD Perubahan. Sehingga kewajiban pembayaran bisa dilakukan,'' ujar Herman.
Menurutnya, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemotongan sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa dimanfaatkan, yang telah diperpanjang hingga 15 Desember mendatang.
Sebelumnya, sambung Herman, ada program pemutihan PKB dan pemotongan 50 persen untuk BBNK dilaksanakan pada 1 September hingga 30 September lalu.
Herman mencontohkan Pemerintah Kabupaten Meranti, saat ini menunggak pajak yang harus dibayar sebesar hampir Rp500 juta. Sedangkan, untuk dendanya hampir Rp300 juta.
Ia menyarankan, denda Rp300 juta itu bisa dihilangkan. Pemda kata dia, cukup membayar pokoknya saja sebesar Rp500 juta tadi.
''Tidak hanya dinas di Pemprov dan Kota. Daerah lainnya diharapkan manfaatkanlah program pemutihan pajak ini,'' pungkas Herman.***